Thursday 09th of September 2010

Home Artikel Lepas QUO VADIS PENDIDIKAN INDONESIA: Pendidikan Hak Semua Orang?
QUO VADIS PENDIDIKAN INDONESIA: Pendidikan Hak Semua Orang? PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Syaldi Sahude @ October 11, 2008   
Rabu, 09 September 2009 00:00

Hak Asasi Manusia

“In times of drastic change, it is the learners who inherit the future” (E Hoffer).

Di saat ini kondisi pendidikan sudah di ujung kehancuran.Pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas utama dan utama yang diharapkan dapat mengentaskan dari segala permasalahan bangsa ternyata sampai saat ini pemerintah hanya menempatkan aspek pendidikan sebagai prioritas belanja negara pada nomor bucit. Kenyataan semakin meningkatnya pendiitaan masyarakat akibat semakin mahalnya biaya pendidikan mengakibatkan tidak terjangakaunya pendidikan oleh sebagaian masyarakat menyebabkan terlantarnya anak-anak usia sekolah dibeberapa daerah. Demikian pula rusaknya dan tidak terawatnya gedung-gedung sekolah sekolah menyebabkan anak-anak sekolah tidak dapat melakukan kegiatan belajar dengan tenang dan nyaman.Tidak hanya itu, pendidikan yang harusnya memperoleh pembiayaan yang layak (menurut hasil amandemen UUD 1945 minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) ternyata hanya mendapatkan pembiayaan kurang dari 5% Pada APBN 2008.

Alhasil pendidikan nasional kita kalah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, Brunai, Cina negara yang komunis, bahkan Vietnam, negara yang baru saja merdeka beberapa tahun lalu.. Pembayaran bunga utang disepakati sebesar Rp91,365 triliun. Sementara subsidi disepakati sebesar Rp97,874 triliun. Kenyataannya, perbandingan di lapangan juga demikian, misalnya di Indonesia biaya pendidikan di universitas hanya 1.300 dolar AS per mahasiswa per tahun, sedangkan di Malaysia 12.000 dolar AS per mahasiswa per tahun. Di pendidikan dasar di Indonesia hanya 110 dolar per murid per tahun sedangkan di Malaysia 18.900 dolar Amerika per murid per tahun. masih kalah dengan anggaran belanja pada aspek pertahanan dan keamanan, selain itu juga departeman yang menaungi pendidikan yaitu Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) ternyata juga lembaga atau institusi sarang penyamun karena banyak pembiayaan pendidikan yang harusnya digunakan untuk membiayai pendidikan digunakan untuk membiayai isi perut oknum pejabat.
Dalam General Comment 13 on Rights to education, artikel 13 dan kovenan Internasional Hak ekonomi pada angka sepuluh menyebutkan bahwa pedidikan dasar memiliki dua fitur yang sangat karakterisitik: Ia bersifat wajib dan bebas biaya (gratis) untuk semua orang.perjuangan untuk merealisasikan anggaran pendidikan minimal 20 % dari APBN, menjadi tugas suci bangsa Indonesia untuk melaksanakan amanat konstitusi.bukan hanya kerja sama antara pemerintah dan DPR yang didorong tetapi peran konrol dari masyarakat sipil,pers dan berbagai media informasi.

Bibliogfari:
Media Indonesia 15/9/08
http://www.resistbook.or.id
http://www.dpr.go.id.
Pendidikan untuk semua:pendidika untuk semua (komnas ham 2005).

ditulis oleh: Anton

LAST_UPDATED2
 

Polling

Puaskah Anda dengan pelayanan SMA 1 Kendal?
 
Jumlah Kunjungan Konten : 24277
Kami memiliki 1 Tamu online

Visitor Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini6
mod_vvisit_counterKemarin42
mod_vvisit_counterMinggu ini112
mod_vvisit_counterBulan ini352
mod_vvisit_counterTotal17229